Pepadu

Pelayanan Pengaduan Terpadu 

Pengadilan Tinggi Agama Mataram


Mudah, Cepat, dan Efisien

Penyampaian pengaduan kini lebih mudah tanpa mengharuskan anda datang langsung, Pengaduan anda akan langsung diterima oleh PTA Mataram sehingga bisa langsung di proses dengan cepat, dengan dukungan teknologi informasi kini penyampaian pengaduan dapat dilakukan dimanapun sehingga waktu anda lebih efisien

Laporkan!

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran atau Keluhan Pelayanan yang tidak mengenakan di Pengadilan Agama yang terjadi di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram

📢  Kanal Pengaduan

Jika menemukan penyimpangan pada Pelayanan ataupun memiliki saran untuk kemajuan dan peningkatan mutu di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram.


Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda, karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM menghargai informasi yang anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

Unsur Pengaduan

What (Apa)

Berupa informasi hal perbuatan yang berindikasi pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin pegawai. (misal : pemukulan dan perkataan kasar)

Where (Dimana)

Lokasi terjadinya perbuatan dimaksud (misal : pada Pengadilan Agama XX)

When (Kapan)

Waktu terjadinya peristiwa/perbuatan dilakukan (misal : pada tanggal 00 bulan XX tahun 0000, pukul 00.00 WIB)

Who (Siapa)

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut baik pelaku, penderita ataupun saksi yang mengetahui peristiwa (misal : pelaku Si A memukul dan berkata kasar terhadap si B yang disaksikan oleh Si C dan Si D)

How (Bagaimana)

Berisi informasi modus/cara suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran dimaksud dilakukan (misal : Si A mendatangi ruangan si B dengan tanpa basa basi kemudian memukul berkali kali dengan tangan kosongnya dan berkata kasar mengumpat “$*#@%$” terhadap si B... dst)

Mengapa Menggunakan Pepadu

Kerahasiaan Identitas Pelapor

Pengadilan Tinggi Agama Mataram akan merahasiakan identitas pribadi pelapor sebagai whistleblower dan hanya berfokus terhadap materi/informasi dalam pengaduan. Anda dapat menggunakan nama samaran/bukan nama sebenarnya dan jangan menyampaikan informasi yang memudahkan bagi orang lain melacak siapa anda.Agar dapat dihubungi/dikonfirmasi oleh kami, silahkan menyertakan nomor HP dan email anda. Anda dapat memberikan nomor baru/membuat akun email baru yang valid dan dapat dihubungi selain nomor hp/akun email yang biasa anda gunakan untuk aktivitas sehari-hari. 

Membantu Pengelolaan Pengaduan

Bagi Unit Pengelola pengaduan, PEPADU dapat membantu pelaksanaan tugas pengelolaan pengaduan mulai dari pelaksanaan fungsi helpdesk penerimaan pengaduan, verifikasi, pengkajian materi pengaduan, tindak lanjut pengaduan hingga penyusunan laporan.PEPADU bagi masyarakat merupakan salah satu sarana disamping saluran pengaduan lainnya yang dapat digunakan untuk mengirimkan pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik, disiplin dan penyimpangan layanan terhadap ketentuan yang diberikan oleh Pengadilan Agama diwilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Pepadu

Layanan Terpadu Pengadilan Tinggi Agama Mataram guna mendukung implementasi Pengelolaan Pengaduan berbasis Web di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebagai bentuk penerapan dari pengawasan Pencari Keadilan terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

Hubungi Kami di :

Pengadilan Tinggi Agama MataramJl. Majapahit No. 58 Mataram, NTB📞0895400895655📨pengaduan.ptamataram [at] gmail.com