Aduan
Benturan Kepentingan
Sampaikan Aduan Benturan Kepentingan Anda
Apabila terdapat potensi benturan kepentingan di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Laporkan melalui Form Benturan Kepentingan berikut
Penanganan Benturan Kepentingan
Pejabat atau pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang terkait dalam pengambilan keputusan dan melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menentukan keputusan dan/atau tindakan
Laporan atau keterangan tersebut disampaikan dengan atasan langsung penjabat pengambilan keputusan dan/atau tindakan dengan mencantumkan identitas pelaporan dan melampirkan bukti-bukti terkait
atasan langsung pejabat tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan pejabat atau pegawai paling lambat 3 (tiga) hari kerja
apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku
apabila hasi dari pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut dan seterusnya
pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Sumber terjadinya benturan kepentingan
Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
Perangkapan jabatan, yaitu pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel selain yang telah diatur dalam Peraturan Perundang undangan;
Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada;
Kepentingan pribadi, yaitu keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.